Jumat, 04 November 2011

Nyanyian Islami

Bolehkah memakai senandung nyanyian islami (tanpa ) untuk anak-anak. Misalnya dipakai untuk pengajaran atau ketika bermain dan sebagainya, tanpa bermaksud melalaikan dari Alquran (bukan diajarkan secara khusus senandung-senandung tertentu untuk dihafal). Yang terjadi bahkan sebaliknya, terkadang senandung itu digunakan untuk mempermudah pengajaran, seperti mengajarkan huruf alfabet, hijaiah, atau urutan , dan sebagainya. Mohon diberikan dalilnya, Ustadz, jika memang senandung nyanyian islami (tanpa musik tersebut) diperbolehkan. Jika diperbolehkan, batasan pembolehannya itu seperti apakah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar