Jumat, 04 November 2011
Nyanyian Islami
Bolehkah memakai senandung nyanyian islami (tanpa musik) untuk anak-anak. Misalnya dipakai untuk pengajaran atau ketika bermain dan sebagainya, tanpa bermaksud melalaikan dari Alquran (bukan diajarkan secara khusus senandung-senandung tertentu untuk dihafal). Yang terjadi bahkan sebaliknya, terkadang senandung itu digunakan untuk mempermudah pengajaran, seperti mengajarkan huruf alfabet, hijaiah, atau urutan wudhu, dan sebagainya. Mohon diberikan dalilnya, Ustadz, jika memang senandung nyanyian islami (tanpa musik tersebut) diperbolehkan. Jika diperbolehkan, batasan pembolehannya itu seperti apakah?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar