Jumat, 16 September 2011

Larangan Mengadakan Kajian Sebelum Shalat Jum’at Dimulai

Pertanyaan : Apa hukum memberi tausiyah, mauidhoh (kajian) pada hari jum’at sebelum shalat jum’at di mulai?
Jawaban : Tidak seyogyanya memberi tausiyah, mauidhoh (kajian) pada hari jum’at sebelum pelaksanaan sholat jum’at di mulai. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An Nasai, At Tirmidzi dari sahabat Umar bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya ” bahwasannya Rasullullah Shallallahu’alaihi wa Sallam melarang membuat halaqoh (kajian-kajian) sebelum sholat jum’at “.
Halaqoh artinya kelompok belajar (kajian), mudzakaroh.
Membuat kumpulan yang seperti ini di larang, karena dapat menyibukkan
seseorang dari mengingat Allah, membaca Al-Qur’an, shalat sunnah, meyiapkan barisan sholat, serta membuat lupa seseorang bersiap-siap untuk mendengarkan khutbah jum’at, padahal khutbah jum’at merupakan perintah Alloh Ta’ala melalui Rasullullah Shallallahu’alaihi wa Sallam.
Kajian dan Tausiyah sebelum melaksanakan sholat jum’at apabila sering
di lakukan dapat menghilangkan ruh atau nilai daripada keutamaan jum’at pada jiwa seseorang. Demikian juga hal itu dapat menghilangkan hikmah disyari’atkannya khutbah jum’at. Sesungguhnya apabila seseorang
memperhatikan sholat jum’at kemudian memilih khotib yang bagus,maka
khutbah tersebut sudah mewakili kajian – kajian atau halqoh yang diadakan sebelum sholat jum’at.
Perlu diketahui juga bahwasannya Rasullullah Shallallahu’alaihi wa Sallam dan Khulafaurrasyidin tidak pernah melakukannya, perbuatan baik adalah mengikuti contohnya Rasullullah dan Khulafaurrasyidin (Semoga Alloh selalu meridhoinya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar